Ratu Dewa Fokus Benahi Enam Pasar Semrawut, Penertiban Dimulai dari Pemetaan Lapangan
- account_circle palembangterciduk@gmail.com
- print Cetak

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang bersama Polrestabes Palembang dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperkuat langkah penataan kawasan pasar. Pembahasan mencakup penertiban aktivitas pasar, keamanan, hingga pengelolaan parkir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Rapat koordinasi strategis tersebut dipimpin langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dan dihadiri Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., di Aula Cenderawasih Polrestabes Palembang, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi lalu lintas, aktivitas perdagangan, parkir, serta ketidaktertiban di sejumlah kawasan pasar.
Ratu Dewa menegaskan, penataan pasar bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga wajah Kota Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan sekaligus salah satu pusat perekonomian regional.
Menurutnya, Palembang memiliki sejarah besar sebagai bagian dari kejayaan Sriwijaya sehingga tata kelola kota harus mencerminkan ketertiban, kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat.
Enam Pasar Jadi Prioritas
Dari 44 pasar yang tercatat di Kota Palembang, pemerintah menetapkan enam pasar sebagai prioritas penertiban karena dinilai memiliki tingkat kesemrawutan yang perlu segera ditangani.
Keenam pasar tersebut yakni:
1. Pasar Lemabang
2. Pasar 16 Ilir
3. Pasar Palimo
4. Pasar 26 Ilir
5. Pasar Kuto
6. Pasar Cinde
Ratu Dewa menekankan, penertiban tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai tindakan represif terhadap pedagang maupun masyarakat.
“Penertiban ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang mengembalikan wajah Palembang yang tertib dan nyaman,” ujar Ratu Dewa.
Pemetaan Lapangan Jadi Langkah Awal
Sebelum penertiban dilakukan secara fisik, Ratu Dewa menginstruksikan OPD terkait bersama Perumda Pasar Palembang Jaya untuk melakukan pemetaan kondisi lapangan secara menyeluruh.
Pemetaan tersebut meliputi zona keamanan, pola aktivitas pedagang, alur lalu lintas, pengelolaan parkir hingga titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Beberapa kawasan yang menjadi perhatian khusus di antaranya bagian depan Pasar 16 Ilir, Pasar Lemabang dan Pasar Kuto.
Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kita tidak ingin tindakan yang diambil justru menimbulkan kebingungan baru. Penegakan hukum akan dilaksanakan setelah data lapangan selesai dipetakan,” tegas Ratu Dewa.
Pemerintah Kota Palembang bersama kepolisian dan instansi terkait selanjutnya akan menyusun langkah penataan berdasarkan hasil pemetaan tersebut, dengan mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
- Penulis: palembangterciduk@gmail.com






Saat ini belum ada komentar