Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Hamili Mahasiswi dan Langgar UU TPKS
- account_circle palembangterciduk@gmail.com
- print Cetak

Palembang – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut muncul setelah oknum polisi berinisial FR diduga menjalin hubungan dengan seorang mahasiswi hingga menyebabkan korban hamil lima bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terlapor merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan keteladanan kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polda Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran pidana, kasus ini juga berpotensi menyeret terlapor ke ranah etik dan disiplin profesi kepolisian. Polda Sumsel disebut akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, termasuk mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual serta perlindungan hak-hak korban. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari institusi kepolisian dalam menangani laporan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses hukum terkait laporan yang telah diajukan
- Penulis: palembangterciduk@gmail.com






Saat ini belum ada komentar