Polsek Sako Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Sukamulya
- account_circle palembangterciduk@gmail.com
- print Cetak

PALEMBANG – Polsek Sako mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Jalan Husin Basri, Lorong Tekad, RT 06 RW 01, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Kedua terduga pelaku berinisial JS (56) dan SP (60), yang keduanya bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kebakaran terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Kedua terduga pelaku sebelumnya diminta oleh pemilik lahan untuk membersihkan lahan berukuran sekitar 50 x 50 meter.
Saat membersihkan lahan, rumput dan ilalang yang telah ditebas kemudian dibakar menggunakan korek api gas. Api selanjutnya meluas dan membakar lahan sekitar 1,5 hektare.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB setelah dilakukan pemadaman oleh BPBD, PBK, warga, personel Polsek Sako, Kecamatan Sematang Borang, kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Sako mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api gas warna hijau, botol mineral bekas yang diduga berisi sisa bensin, arit, botol oli bekas dan parang tebas.
Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

- Penulis: palembangterciduk@gmail.com






Saat ini belum ada komentar