Polemik Dualisme PB PGRI Memanas, Dua Kubu Tegaskan Legalitas Kepengurusan di Sumsel
- account_circle palembangterciduk@gmail.com
- print Cetak

PALEMBANG – Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menghangat dan mulai berdampak hingga tingkat daerah. Di Sumatera Selatan, perdebatan mengenai legalitas kepengurusan semakin mengemuka setelah munculnya klaim legitimasi dari kubu yang berbeda di tingkat Pengurus Besar (PB) PGRI.
Ketua PGRI Sumatera Selatan, Bukman Lian, menegaskan bahwa sengketa yang terjadi di tubuh PB PGRI masih berada dalam proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perkara tersebut telah melalui dua kali gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan saat ini masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Bukman menilai munculnya mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan yang diklaim berasal dari PB PGRI versi kepemimpinan Teguh Sumarno berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di kalangan pengurus daerah. Ia menegaskan bahwa selama proses hukum belum selesai, seluruh pihak seharusnya menghormati mekanisme organisasi dan menunggu keputusan yang sah.
Menurut Bukman, kepengurusan PGRI Sumsel yang saat ini berjalan merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumatera Selatan yang digelar pada 31 Desember 2024. Dalam forum tersebut, dirinya terpilih sebagai ketua dan memperoleh pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin oleh Unifah Rosyidi.
Ia juga mengajak seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk tetap solid serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi maupun provokasi yang berpotensi memecah persatuan organisasi guru. Selain itu, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dianggap sah sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, polemik ini juga melibatkan kubu yang dikaitkan dengan Riza Pahlevi, yang turut menegaskan legalitas kepengurusan berdasarkan dasar hukum dan mandat yang mereka pegang. Perbedaan pandangan tersebut semakin memperlihatkan bahwa konflik internal PB PGRI kini telah merembet ke daerah dan memunculkan saling klaim keabsahan kepengurusan.
Pengamat organisasi menilai, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi menjadi langkah penting untuk mengakhiri dualisme yang berkepanjangan. Kejelasan status hukum di tingkat pusat diyakini akan menjadi dasar utama dalam menentukan legitimasi kepengurusan PGRI di daerah, termasuk di Sumatera Selatan.
Hingga saat ini, kedua kubu masih mempertahankan posisi masing-masing terkait legalitas organisasi. Sementara itu, para anggota dan pengurus di daerah diharapkan tetap fokus menjalankan program organisasi sambil menunggu kepastian hukum atas sengketa yang masih berlangsung.
- Penulis: palembangterciduk@gmail.com






Saat ini belum ada komentar