Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Breaking News » Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

  • account_circle palembangterciduk@gmail.com
  • print Cetak

Pemerintah Kota Palembang mulai bergerak tegas dalam penanganan persoalan sampah.

 

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, resmi mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/5/2026).

 

Sosialisasi tersebut menjadi penanda dimulainya penerapan aturan tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membangun budaya disiplin dan kepedulian lingkungan di tengah masyarakat.

 

Dalam kegiatan itu, Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT.

 

Pemerintah Kota Palembang juga mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.

 

Tidak hanya sebatas seremoni, Ratu Dewa turut turun langsung mengganti kotak sampah yang sudah rusak dan tidak layak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.

 

Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan guna mendukung kenyamanan masyarakat dan menjaga kebersihan ruang publik.

 

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.

 

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah.

 

“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujar Dewa.

 

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe sebagai langkah awal memperkuat sistem pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

 

Selain itu, Pemkot juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

 

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” kata Dewa.

 

Dalam sosialisasi itu, Ratu Dewa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

 

Ia menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

 

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.

 

Tidak hanya sanksi administratif, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera.

 

Bentuk sanksi tersebut di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

 

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

 

Di sisi lain, Ratu Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang dalam penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

 

Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.

 

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

 

Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

 

Masyarakat pun diajak ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman.

  • Penulis: palembangterciduk@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Exploring Wearable Tech’s Stylish Future, Melding Innovation With Aesthetics in Everyday Wear

    Exploring Wearable Tech’s Stylish Future, Melding Innovation With Aesthetics in Everyday Wear

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Qui dolore aut occaecati quam id reprehenderit quasi. Quidem vel autem reiciendis aperiam. Inventore recusandae error ut ut. Et eveniet reprehenderit commodi itaque ut nihil. Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. Quaerat […]

  • Jelang Konfercab, Ratu Dewa Minta IPNU Palembang Hindari Konflik Internal

    Jelang Konfercab, Ratu Dewa Minta IPNU Palembang Hindari Konflik Internal

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Wali Kota Ratu Dewa menerima audiensi Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (29/5/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) dan Seminar Nasional Sejarah Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 24 Juni mendatang.   Ketua PC IPNU Kota Palembang, Muhammad Arief Rizky mengatakan, audiensi dilakukan […]

  • Influencing, Inspiring, Transforming Fashion Trends in the Dynamic Industry Landscape

    Influencing, Inspiring, Transforming Fashion Trends in the Dynamic Industry Landscape

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. Quaerat eveniet quisquam et quibusdam possimus. Aut occaecati dolor nihil. Eveniet quia ipsam dolorem accusantium ab at facere. Quam sapiente voluptas quo omnis ut explicabo eveniet.

  • Wujudkan 1 Kelurahan 1 Bank Sampah, Ratu Dewa Serahkan Bantuan Sarpras ke 25 Bank Sampah Aktif

    Wujudkan 1 Kelurahan 1 Bank Sampah, Ratu Dewa Serahkan Bantuan Sarpras ke 25 Bank Sampah Aktif

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah secara serius dan berkelanjutan.   Melalui program prioritas “1 Kelurahan 1 Bank Sampah”, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) fasilitas pengelolaan sampah kepada 25 bank sampah paling aktif di Kota Palembang.   Penyerahan itu dipusatkan di Kampung Al-Qur’an, Jl. Lebak […]

  • Ratu Dewa Apresiasi Kedai ADO Presisi, Siapkan 500 SIM Gratis untuk Ojol

    Ratu Dewa Apresiasi Kedai ADO Presisi, Siapkan 500 SIM Gratis untuk Ojol

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menghadiri peluncurkan Kedai ADO Presisi secara serentak di 17 kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Selatan.   Sebanyak 21 kedai telah diresmikan sebagai wadah kolaborasi antara kepolisian dan komunitas pengemudi ojek online (ojol). Kehadiran kedai Ado ini diharapkan menjadi solusi bagi pemberdayaan ekonomi dan […]

  • Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

    Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menjadi kunci dalam memastikan pemulihan permanen berjalan sesuai kebutuhan wilayah terdampak.  Dokumen ini, merangkum usulan dari kabupaten, kota, provinsi, serta kementerian dan lembaga untuk kemudian diselaraskan menjadi program pemulihan terpadu selama tiga tahun. Ketua Satuan Tugas (satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan, […]

expand_less