Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Breaking News » Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

  • account_circle palembangterciduk@gmail.com
  • print Cetak

Pemerintah Kota Palembang mulai bergerak tegas dalam penanganan persoalan sampah.

 

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, resmi mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/5/2026).

 

Sosialisasi tersebut menjadi penanda dimulainya penerapan aturan tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membangun budaya disiplin dan kepedulian lingkungan di tengah masyarakat.

 

Dalam kegiatan itu, Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT.

 

Pemerintah Kota Palembang juga mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.

 

Tidak hanya sebatas seremoni, Ratu Dewa turut turun langsung mengganti kotak sampah yang sudah rusak dan tidak layak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.

 

Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan guna mendukung kenyamanan masyarakat dan menjaga kebersihan ruang publik.

 

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.

 

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah.

 

“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujar Dewa.

 

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe sebagai langkah awal memperkuat sistem pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

 

Selain itu, Pemkot juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

 

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” kata Dewa.

 

Dalam sosialisasi itu, Ratu Dewa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

 

Ia menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

 

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.

 

Tidak hanya sanksi administratif, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera.

 

Bentuk sanksi tersebut di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

 

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

 

Di sisi lain, Ratu Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang dalam penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

 

Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.

 

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

 

Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

 

Masyarakat pun diajak ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman.

  • Penulis: palembangterciduk@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Exploring the World of Culinary Delights: A Gourmet’s Journey

    Exploring the World of Culinary Delights: A Gourmet’s Journey

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Quis eos velit suscipit tempore. Quia officiis non similique quidem perspiciatis nemo aliquid non. Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. Quaerat eveniet quisquam et quibusdam possimus. Aut occaecati dolor nihil. Eveniet quia […]

  • Menteri LHK: Pengelolaan Sampah di Palembang Jadi Contoh Nasional

    Menteri LHK: Pengelolaan Sampah di Palembang Jadi Contoh Nasional

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Wali Kota Palembang Tuntaskan Masalah Sampah Lewat Proyek PSEL   Wali Kota Palembang Ratu Dewa, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menuntaskan persoalan sampah melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan, Kecamatan Kertapati.   Proyek strategis nasional ini ditargetkan rampung pada Oktober mendatang dan diyakini menjadi solusi permanen bagi masalah sampah di […]

  • Target 3.067 Rumah, Herman Deru dan Ratu Dewa Dewa GEBRAK RUTILAHU Sumsel 2026

    Target 3.067 Rumah, Herman Deru dan Ratu Dewa Dewa GEBRAK RUTILAHU Sumsel 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Gebrakan besar diluncurkan untuk mengentaskan rumah tak layak huni di Sumatera Selatan.   Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa resmi melaunching GEBRAK RUTILAHU (Gerakan Bersama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni) Provinsi Sumsel Tahun 2026, Selasa (5/4/2026).   Peluncuran digelar di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota […]

  • Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Hamili Mahasiswi dan Langgar UU TPKS

    Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Hamili Mahasiswi dan Langgar UU TPKS

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Palembang – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut muncul setelah oknum polisi berinisial FR diduga menjalin hubungan dengan seorang mahasiswi hingga menyebabkan korban hamil lima bulan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena […]

  • Wujudkan 1 Kelurahan 1 Bank Sampah, Ratu Dewa Serahkan Bantuan Sarpras ke 25 Bank Sampah Aktif

    Wujudkan 1 Kelurahan 1 Bank Sampah, Ratu Dewa Serahkan Bantuan Sarpras ke 25 Bank Sampah Aktif

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah secara serius dan berkelanjutan.   Melalui program prioritas “1 Kelurahan 1 Bank Sampah”, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) fasilitas pengelolaan sampah kepada 25 bank sampah paling aktif di Kota Palembang.   Penyerahan itu dipusatkan di Kampung Al-Qur’an, Jl. Lebak […]

  • Fashion’s Commitment to Ethical Sourcing and Fair Trade Practices

    Fashion’s Commitment to Ethical Sourcing and Fair Trade Practices

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle palembangterciduk@gmail.com
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sint minima sit aliquid sit rerum. Omnis vero facere sit voluptas est. Qui sunt consequatur quisquam ipsum magni sint. Culpa maiores repudiandae quam eos tenetur hic. Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. […]

expand_less