Diduga Diserobot dan Dirusak, Kebun Sawit 12 Hektare di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
- account_circle palembangterciduk@gmail.com
- print Cetak

Palembang – Ratusan warga yang tergabung dalam sebuah koperasi di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan kebun sawit seluas sekitar 12 hektare ke Polda Sumatera Selatan. Akibat peristiwa tersebut, para anggota koperasi mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Laporan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) oleh perwakilan pengurus dan anggota Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama. Dalam pelaporan tersebut, mereka turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti Palembang.
Kuasa hukum koperasi, Dr. Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa laporan diajukan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Menurutnya, konflik lahan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Selama periode itu, anggota koperasi mengaku tidak dapat mengakses lahan, melakukan panen, maupun mengelola kebun sebagaimana mestinya.
Selain dugaan penguasaan lahan secara sepihak, akses jalan menuju lokasi kebun juga disebut mengalami kerusakan. Kondisi tersebut membuat para pemilik kebun tidak dapat menjalankan aktivitas panen yang sebelumnya rutin dilakukan.
Dalam laporannya, pihak koperasi turut menyebut adanya tujuh orang terlapor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah seorang warga berinisial L yang disebut ikut dalam dugaan penyerobotan lahan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat kepolisian.
Akibat tidak dapat mengelola kebun selama berbulan-bulan, sekitar 400 anggota koperasi mengaku kehilangan pendapatan dari hasil panen sawit. Selain itu, sejumlah tanaman sawit juga dilaporkan mengalami kerusakan sehingga memperbesar dampak ekonomi yang dirasakan warga. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, belum termasuk potensi pendapatan yang hilang akibat terhentinya aktivitas panen.
Direktur LBH Bima Sakti, Novel Suwa SH MH, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian ratusan warga yang bergantung pada hasil perkebunan sawit yang dikelola secara kolektif melalui koperasi.
Ia menegaskan bahwa kebun sawit tersebut merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan agar kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat segera diperoleh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima guna mengungkap fakta-fakta serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
- Penulis: palembangterciduk@gmail.com






Saat ini belum ada komentar